FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Mohon diisi dengan huruf cetak dan beri tanda v pada kotak pilihan
Jenis Mitra
Perorangan
Badan/lembaga
Nama Marketing
Kosongkan jika anda belum bertemu marketing BMT UMY
DATA MITRA PERORANGAN
Nama Lengkap (sesuai tanda pengenal)
*
Data Pribadi
Jenis Kelamin
*
Laki-Laki
Perempuan
Tanda Pengenal
*
KTP
paspor
KIMS/KITAS/KITAP
Kartu pelajar/KTM
nomor/NIK
*
Berlaku s/d
Tempat Lahir
*
Tanggal Lahir
*
Status Pernikahan
*
Lajang
Menikah
Janda/Duda
Agama
*
Islam
budha
Kristen
Hindhu
Katolik
Kong
Lain
Pendidikan Terakhir
*
SD
S1
SMP
S2
SMA
S3
Dipl
lain
NPWP
Ada
Tidak ada
nomor
Nama Ibu Kandung
Data Ahli Waris
Nama
Hubungan
Alamat
Data Alamat Tempat Tinggal
Alamat sesuai tanda pengenal : Fotocopi tanda pengenal terlampir
Alamat Tempat Tinggal Terkini (diisi) hanya jika berbeda dengan tanda pengenal
RT/RW
Desa/kelurahan
Kecamatan
Kota
Propinsi
Kode Pos
Data Nomor Telepon & Email
No Telp Rumah
No Telp Kantor
No Hp
Email
Pelajar/mahasiswa
Ibu Rumah Tangga
Wirausaha
TNI/Polri
Pegawai Negeri
Pegawai Swasta
BUMN/BUMD
Profesional
Lainnya
Nama Kantor
Alamat Kantor
Kota
Kode Pos
Jabatan
Mulai Bekerja
Penghasilan Per Bulan
< Rp 3 Jt
Rp 3 Jt -< Rp 5 Jt
Rp 5 Jt -< Rp 10 Jt
Rp 10 Jt -< Rp 20 Jt
Rp 20 Jt -< Rp 50 Jt
Rp 50Jt -< Rp 100Jt
> Rp 100 Jt
Pihak Lain yang Dapat Dihubungi
Nama
No. Telp/Hp
DATA MITRA NON PERORANGAN / BADAN
Bentuk Badan
PT
Koperasi
Yayasan
Pemerintahan
BUMN
BUMD
CV
FA
Lainnya
Nama Pemohon
Alamat Kedudukan Sesuai AD terakhir
Kecamatan
Kota
Alamat Kantor
Alamat Email
Alamat Website
No. Telp Badan
No. Fax Badan
Bidang/Sektor Usaha
NPWP
Panjualan / tahun (khusus badan usaha)
< Rp 300 Jt
< Rp 300Jt - Rp 2.5M
< Rp 2.5M - Rp 50M
< Rp 50M - Rp 300M
< Rp300M - Rp600M
< Rp 600M
No. Akta Pengesahan (Khusus Badan Hukum)
tgl/Bln/Thn
No. Akta Pendirian
tgl/Bln/Thn
Notaris
Tempat Akta Dibuat
No. Akta perubahan
tgl/Bln/Thn
Notaris
No. Izin Usaha
tgl/Bln/Thn
tgl/Bln/Thn Exp.
Tanda Daftar Perusahaan
tgl/Bln/Thn
tgl/Bln/Thn Exp.
Perizinan Lainnya
tgl/Bln/Thn
tgl/Bln/Thn Exp.
DATA PEMBUKAAN REKENING
No. Akta Pengesahan (Khusus Badan Hukum)
Investasi
Simpanan
Transaksi
Lainnya
Sumber Dana
Gaji
Lainnya
Hibah/warisan
Hasil Investasi
Perkiraan Nilai Transaksi Dalam Satu Tahun
< 300 Jt
< Rp 300 Jt - Rp 2.5M
< Rp 2.5M - Rp 50M
< Rp 50M - Rp 300M
< Rp300M - Rp 600M
< Rp 600M
Produk Yang Dipilih
*
-- Pilih --
SIMPANAN WADIAH YAD DHAMANAH
SIMPANAN MUDHARABAH MUTLAQAH
Bismillahirrahmanirrahim
AKAD SIMPANAN WADIAH YAD DHAMANAH
Yang bertandatangan dibawah ini
Nama
: KSPPS BMT UMY
Alamat
: Jl. Ibu Ruswo No 41 – 43 Yudonegaran, Prawirodirja, Gondomanan Yogyakarta, D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya disebut BMT:
Nama
:
Tempat lahir
:
NIK
:
selanjutnya disebut Mitra.
BMT dan Mitra setuju, sepakat dan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan Akad Simpanan Wadiah Yad Dhamanah selanjutnya disebut Akad, dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Akad Wadiah Yad Dhamanah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari Mitra kepada BMT dengan kewajiban bagi BMT selaku pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
Mudi’ adalah orang yang menitipkan dana atau barang, dalam hal ini Mitra Simpnan
Wadii’ adalah penerima titipan dalam hal ini KSPPS BMT UMY selaku lembaga legal dan syah sebagai penerima titipan dana atau barang.
Setoran adalah transaksi penambahan dana ke rekening simpanan Mitra.
Penarikan adalah transaksi pengambilan sebagian dana dengan cara mengurangi saldo rekening diserahkan secara tunai.
Penutupan Rekening adalah Penarikan seluruh dana.
Pasal 2
PELAKSANAAN AKAD
Pelaksanaan Akad antara Para Pihak mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Mitra mengisi formulir
Para Pihak melaksanakan Akad
Mitra menerima Nomor Rekening yang tercatat pada Buku Simpanan
Mitra melakukan Setoran awal
Mitra melakukan transaksi Setoran dan Penarikan
Pasal 2
PELAKSANAAN AKAD
Pelaksanaan Akad antara Para Pihak mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Mitra mengisi formulir
Para Pihak melaksanakan Akad
Mitra menerima Nomor Rekening yang tercatat pada Buku Simpanan
Mitra melakukan Setoran awal
Mitra melakukan transaksi Setoran dan Penarikan
Pasal 3
LINGKUP AKAD
Mitra berlaku sebagai pemilik rekening adalah Mudi’ atau Penitip dan BMT UMY adalah Wadii’ sebagai penerima titipan yang melakukan kegiatan ini berdasarkan Anggaran Dasar BMT UMY.
Pasal 4
JANGKA WAKTU AKAD
Jangka waktu akad ini adalah selama rekening Simpanan Wadiah Yad Dhamanah masih aktif.
Pasal 5
OBJEK AKAD
Sejumlah uang yang ditransaksikan dan dicatat dalam rekening Simpanan Wadiah yad Dhamanah milik Mitra.
Pasal 6
SETORAN SIMPANAN
Setoran adalah penyerahan dana titipan oleh Mitra kepada BMT
BMT diberikan izin oleh Mitra untuk mengelola dana yang dititipkan dengan cara yang halal sesuai dengan prinsip Syariah, oleh sebab itu BMT menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dana tersebut .
Pasal 6
SETORAN SIMPANAN
Setoran adalah penyerahan dana titipan oleh Mitra kepada BMT
BMT diberikan izin oleh Mitra untuk mengelola dana yang dititipkan dengan cara yang halal sesuai dengan prinsip Syariah, oleh sebab itu BMT menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dana tersebut .
Pasal 7
SETORAN SIMPANAN
Setoran adalah penyerahan dana titipan oleh Mitra kepada BMT
BMT diberikan izin oleh Mitra untuk mengelola dana yang dititipkan dengan cara yang halal sesuai dengan prinsip Syariah, oleh sebab itu BMT menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dana tersebut .
Pasal 8
BONUS SIMPANAN
Dalam hal akad Simpanan Wadiah Yad Dhamanah BMT tidak menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada Mitra.
Pasal 9
KEWAJIBAN & HAK
BMT berkewajiban mengembalikan seluruh simpanan ketika ditarik oleh Mitra.
Pasal 10
KEJADIAN KAHAR
Kejadian Kahar adalah situasi luar biasa yang dinyatakan oleh pemerintah yang mengakibatkan BMT dan/atau Mitra tidak bisa memenuhi kewajibannya.
Jika terjadi Kejadian Kahar maka BMT tetap berkewajiban mengembalikan dana pada Simpanan Wadiah yad Dhamanah.
Pasal 11
PENYELESAIAN MASALAH
Dalam pelaksanaan Akad ini apabila terjadi permasalahan maka Para Pihak sepakat menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan tunduk pada ketentuan syariah, apabila tidak terjadi mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan syariah hukum tempat ditanda tangani nya Akad atau pengadilan lain atau Pihak Ketiga yang dipercaya sebagai pemutus yang disepakati Para Pihak.
Pasal 12
PENUTUP
Apabila ada hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Akad ini maka Para Pihak akan mengaturnya bersama secara musyawarah mufakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariAkad.
Bismillahirrahmanirrahim
AKAD SIMPANAN MUDHARABAH MUTLAQAH
Yang bertandatangan dibawah ini
Nama
: KSPPS BMT UMY
Alamat
: Jl. Ibu Ruswo No 41 – 43 Yudonegaran, Prawirodirja, Gondomanan Yogyakarta, D.I. Yogyakarta.
Selanjutnya disebut BMT:
Nama
:
Tempat lahir
:
NIK
:
selanjutnya disebut Mitra.
BMT dan Mitra setuju, sepakat dan berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan Akad Simpanan Wadiah Yad Dhamanah selanjutnya disebut Akad, dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum pada pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
DEFINISI
Akad Mudhorobah adalah salah satu bentuk Akad Musyarakah/syirkah dalam mencari keuntungan dengan harta dari pihak pemilik modal/shahibul maal dan pekerjaan dari pihak pelaku usaha/ mudharib.
Akad Mudhorobah Mutlaqah adalah salah satu bentuk Akad Mudhorobah dimana pemilik modal/ Shahibul maal memberikan kuasa mutlak kepada pelaku usaha/mudharib untuk menjalankan usaha mudhorobah tanpa dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Perkara mutlak disini walaupun luas akan tetap terbatas, yaitu dengan selalu melihat kemaslahatan demi mewujudkan maksud dari mudhrobah itu sendiri yaitu mendapatkan keuntungan.
Akad Musyarakah (disebut juga dengan Syirkah) adalah kesepakatan para pihak untuk menggabungkan harta mereka atau perbuatan atau tanggungan kewajiban, dengan tujuan mendapatkan Keuntungan.
Nisbah adalah persentase pembagian Kerugian atau Keuntungan yang dibagi dalam 1 periode tutup buku.
Pasal 2
PELAKSANAAN AKAD
Pelaksanaan Akad antara Para Pihak mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
Mitra mengisi formulir
Para Pihak melaksanakan Akad
Mitra menerima Nomor Rekening yang tercatat pada Buku Simpanan
Mitra melakukan Setoran awal
BMT menjalankan usaha syariah
BMT melakukan periode Tandhidh Hukmiy untuk menetukan bagi Keuntungan dan bagi Kerugian.
Mitra melakukan transaksi Setoran dan Penarikan
Pasal 3
LINGKUP AKAD
BMT berfungsi sebagai wakil Shahibul Maal dalam memutuskan penarikan dan penambahan modal dari pihak lain.
BMT berfungsi sebagai Mudharib Pengelola harta dalam menjalankan usaha disebut juga modal tenaga dan keahlian.
Mitra berfungsi sebagai Shahibul Maal yaitu pemilik modal harta.
Pasal 4
JANGKA WAKTU AKAD
Jangka waktu akad ini adalah satu periode tutup buku, yang diperpanjang secara otomatis jika Mitra tidak menarik simpanannya.
Pasal 5
OBJEK AKAD
Objek akad yang dimaksud dalam Akad ini adalah menjalankan segala kegiatan usaha syariah di BMT .
Pasal 6
SETORAN SIMPANAN
Setoran adalah penyerahan dana titipan oleh Mitra kepada BMT
BMT diberikan izin oleh Mitra untuk mengelola dana yang dititipkan dengan cara yang halal sesuai dengan prinsip Syariah, oleh sebab itu BMT menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan dana tersebut .
Pasal 6
PENYERTAAN MODAL
Penyertaan Modal Harta dalam Akad ini diterangkan sebagai berikut:
Setiap setoran adalah Simpanan Mudhorobah Mutlaqah.
Bagi hasil yang di distribusi setiap awwal bulan.
Perhitungan Modal adalah saldo yang mengendap pada Kas BMT pada akhir bulan.
Modal bisa di tarik apabila sudah mengendap selama 1 (satu) bulan atau telah jatuh tempo untuk simpanan mudharbah mutlaqh berjangka.
Penarikan sebelum jatuh tempo untuk simpanan mudharbah mutlaqh berjangka., bagi hasil bulan berjalan tidak diberikan.
Besarnya nominal penarikan sebelum 1 (satu) bulan atau belum jatuh tempo untuk simpanan mudharbah mutlaqh berjangka ditentukan oleh BMT sebagai Pengelola Dana/Mudharib, dengan pertimbangan pengaruh terhadap usaha yang sedang berjalan.
Pasal 7
KEWAJIBAN & HAK
BMT bertanggung jawab kepada Mitra dalam hal pelaksanaan bagi keuntungan dan bagi kerugian yang seadil-adilnya.
BMT berkewajiban menanggung kerugian tenaga.
BMT berhak atas bagi hasil yang telah disetujui
Mitra berkewajiban menanggung kerugian secara proporsional sebesar porsi Modal.
Mitra berhak atas bagi hasil berupa keuntungan sebagaimana ketentuan Simpanan Mudhorobah yang disepakati dan ditetapkan oleh BMT pada setiap bulannya.
BMT tidak memberikan Sisa Hasil Usaha untuk Mitra simpanan.
Pasal 8
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL
Bagihasil dalam bentuk bagi keuntungan dan bagi kerugian
Keuntungan dan Kerugian dihitung dalam satu periode Tandhidh Hukmiy
Nisbah Keuntungan dan Kerugian dihitung berdasarkan Profit Sharing.
Nisbah keuntungan ditetapkan oleh Ketentuan BMT adalah:
..... % Untuk Mitra selaku Pemilik dana/Shahibul Maal
..... % Untuk BMT selaku Pengelola dana/Mudharib
Nisbah keuntungan di distribusikan berkala yang secara otomatis menambah saldo Simpanan.
Nisbah kerugian ditetapkan secara proporsional berdasar porsi saldo Simpanan, kerugian mengurangi saldo secara otomatis.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Apabila ada hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Akad ini maka Para Pihak akan mengaturnya bersama secara musyawarah mufakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad.
Pasal 11
PENYELESAIAN MASALAH
Dalam pelaksanaan Akad ini apabila terjadi permasalahan maka Para Pihak sepakat menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan tunduk pada ketentuan syariah, apabila tidak terjadi mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan di pengadilan syariah hukum tempat ditanda tangani nya Akad atau pengadilan lain atau Pihak Ketiga yang dipercaya sebagai pemutus yang disepakati Para Pihak.
Pasal 10
PENUTUP
Apabila ada hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Akad ini maka Para Pihak akan mengaturnya bersama secara musyawarah mufakat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dariAkad.
Dengan mengisi Formulir ini maka saya menyatakan bahwa data yang saya isikan lengkap dan benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
PRINT FORMULIR SIMPANAN ONLINE
Copyright ©
- IT BMT UMY